Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas dan Badan Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah agar berjalan lancar, tertib, berdayaguna, dan berhasilguna perlu menetapkannya dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Pesawaran.
- UU No 33 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP Mp 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 12 Tahun 2017, Perda Kab Pesawaran No 4 tahun 2021
- Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka :
1. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Pesawaran.
2. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 12 Tahun 2020 Pembentukan, Uraian Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Pesawaran.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 26
|