Peraturan ini memuat tentang (a) ketentuan umum (b) kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi (c) sekretariat (d) bidang pengembangan perdagangan (e) bidang kemetrologian (f) bidnag pembangunan sumber daya industry (g) bidang sarana prasarana dan pemberdayaan industri (h) kelompok jabatan fungsional (i) ketentuan lain-lain dan (j) ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat