Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Pesawaran;
- UU No 33 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 90 tahun 2019, PerMendagri No 106 Tahun 2017, Perda Kab Pesawaran No 4 tahun 2021
- Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 18
|