Peraturan ini memuat tentang (a) ketentuan umum (b) kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi (c) sekretariat (d) bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa (e) bidang politik dalam negeri (f) bidang kethanan ekonomi, sosial, budaya, agama, dan organisasi kemasyarakatan (g) bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik (h) kelompok jabatan fungsional (i) tata kerja (j) ketentuan lain-lain (k) ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat