Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh untuk setiap Tiyuh Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, tata cara perhitungan dan pembagian alokasi dana tiyuh, mekanisme dan tahap penyaluran alokasi dana tiyuh, prioritas penggunaan alokasi dana tiyuh, pemantauan dan sanksi, dan ketentuan umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh untuk setiap Tiyuh Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan