Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, nama objek dan wajib retribusi, pemungutan retribusi, tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan retribusi, pembinaan pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat