Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2022

Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai: a. dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan di Daerah; dan b. instrumen penertiban dalam penerbitan izin usaha dengan mempersyaratkan fotokopi sertifikat kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran Iuran terakhir. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian Jaminan Sosial sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi Pekerja di Daerah melalui peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan