Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 16 Tahun 2022

Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

‌Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang belum disediakan Rumah Jabatan dan Kendaraan Dinas Jabatan oleh Pemerintah Daerah, diberikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Biaya yang dikeluarkan untuk pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dibebankan kepada APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
05 April 2022
Tanggal Pengundangan
05 April 2022
Tanggal Berlaku
05 April 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan