Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini memuat perubahan yaitu disisipkan 1 pasal baru mengenai APBD Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp.1.361.834.583.513 menjadi tetap beserta rinciannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat