Maksud Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan sebagai muatan lokal adalah untuk membentuk Peserta Didik yang berkarakter Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong Royong, dan Integritas. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan sebagai muatan lokal bertujuan untuk: Membangun pengetahuan dan pemahaman warga sekolah tentang antikorupsi dan Sebagai pedoman bagi guru dalam memberikan pelayanan Pendidikan Anti Korupsi kepada peserta didik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat