Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2022

Implementasi Pendidikan Anti Korupsi sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Tulang Bawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

‌Maksud Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan sebagai muatan lokal adalah untuk membentuk Peserta Didik yang berkarakter Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong Royong, dan Integritas. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan sebagai muatan lokal bertujuan untuk: Membangun pengetahuan dan pemahaman warga sekolah tentang antikorupsi dan Sebagai pedoman bagi guru dalam memberikan pelayanan Pendidikan Anti Korupsi kepada peserta didik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Tulang Bawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan