Maksud pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Mendukung terlaksananya proses pemilihan Kepala Kampung sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terlaksananya penyelenggaraan otonomi kampung yang lebih baik. Tujuan pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Membantu Kampung dalam pembiayaan pelaksanaan Pilkakam; dan Pelaksanaan Pilkakam dapat diselenggarakan secara demokratis sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung bersumber dari APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat