Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi sedikit 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota Sekolah dapat menambah kuota jalur prestasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat