Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Guru dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Bagi Calon Kepala Sekolah yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dapat mengikuti tahapan Uji Kompetensi, Penilaian Makalah dan wawancara akhir oleh Tim Pelaksana Uji Kompetensi. Kepala Dinas mengajukan Calon Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi untuk diusulkan kepada Gubernur melalui Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
09 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2022
Tanggal Berlaku
09 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Pergub Lampung No. 50 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan