ADD untuk masing-masing Desa diberikan secara adil dan merata. Pemberian ADD secara adil adalah pemberian ADD secara proposional untuk setiap Desa berdasarkan Angka Bobot Desa (BDx), yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP); Pemberian ADD secara merata adalah pemberian ADD yang sama untuk masing-masing Desa setelah dikurangi Penghasilan tetap, insentif dan operasional lainnya selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat