Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ADD untuk masing-masing Desa diberikan secara adil dan merata. Pemberian ADD secara adil adalah pemberian ADD secara proposional untuk setiap Desa berdasarkan Angka Bobot Desa (BDx), yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP); Pemberian ADD secara merata adalah pemberian ADD yang sama untuk masing-masing Desa setelah dikurangi Penghasilan tetap, insentif dan operasional lainnya selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan