Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai kewenangan desa. BHPRD dibagi untuk 264 Desa Se-Kabupaten Lampung Timur berazaskan keadilan distributif. Penggunaan Dana BHPRD di masing-masing desa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), dan diprioritaskan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan