Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2017 tentang KOde Etik dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik bagi Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan peraturan gubernur nomor 35 tahun 2017 tentang kode etik dan penanganan pelanggaran kode etik bagi personil unit layanan pengadaan barang/jas pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2017 tentang KOde Etik dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik bagi Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
17 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2022
Tanggal Berlaku
17 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.5
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 35 Tahun 2017 tentang Kode Etik & Penanganan Pelanggaran Kode Etik Bagi Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan