Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Metro
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Metro
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, maka Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 43 Tahun 2020 perlu diubah dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Pemerintah
Daerah Kota Metro;
- UU No 12 Tahun 1999, UU No 44 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2017, Perpres No 12 Tahun 77 tahun 2015, PerMendagri No 70 Tahun 2011, PerMendagi No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 12 Tahun 2017, PerMenPANRB No 41 Tahun 2018, PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMenkes No 3 Tahun 2020, PerMenPANRB No 17 Tahun 2021, PerMenpanRB No 25 tahun 2021, Perda Kota Metro No 7 tahun 2013, Perda Kota Metro No 24 tahun 2016
- Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Metro
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
- Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2018 Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah dan ayat (2), Pasal 24 , Pasal 25,Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dihapus, Pasal 30 dihapus, penambahan Pasal 150 A, Pasal 150 B dan Pasal 150 C,
- Halaman : 12
|