TATA KERJA TIM TEKNIS-TIM PENGAWASAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Kerja Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kota Bandar Lampung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan bidang perizinan dan nonperizinan guna menghindari terjadinya berbagai penyimpangan serta memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, perlu adanya Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang keanggotaannya melibatkan OPD terkait; bahwa untuk menjamin tertib dan lancarnya kinerja Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu adanya Pedoman Tata Kerja Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung; Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 56 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung
- Maksud dibentuknya Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang Perizinan dan Nonperizinan sekaligus melakukan pengawasan guna menghindari terjadinya berbagai penyimpangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuan dibentuknya Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian antara data atau dokumen dalam permohonan Izin yang akan diterbitkan serta yang telah diterbitkan dengan pelaksanaan kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
- 15
|