Penegakan penggunaan Aplikasi PedulilLindungi bertujuan untuk mewujudkan pengawasan di tempat-tempat fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi; mengefektifkan pengunaan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Publik; dan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Fasilitas publik wajib mengunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat