Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2022

Pengembangan Ekonomi Kreatif.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kratif, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif; 3. Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif; 4. Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif; 5. Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif; 6. Ekosistem Ekonomi Kreatif; 7. BLUD Pengambangan Ekonomi Kreatif; 8. Hak dan Kewajiban; 9. Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif; 10. Kerja Sama; 11. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; 12. Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa; 13. Pelaporan dan Pengawasan; 14. Sanksi Administratif; 15. Peran serta Masyarakat; 16. Pendanaan; 17. Ketentuan Lain-lain; 18. Ketentuan Peralihan; dan 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
16 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2022
Tanggal Berlaku
16 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.3
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan