Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan dan hak lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diberikan setiap bulan. Manajemen Eksekutif yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, diberikan Hak Keuangan dengan memperhitungkan penghasilannya berupa Gaji dan Tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat