susunan-perangkat-daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Makassar
- Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah.
- PEM BENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
- 22
|