PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 terkait proses pewarganegaraan bagi anak; proses pelaporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri; permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada Menteri melalui Pejabat; permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat