Perda ini mengenai tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan meliputi: Jenis dan golongan retribusi; Retribusi pemakaian kekayaan daerah; Retribusi tempat pelanggan; Retribusi terminal; Retribusi Rumah potong hewan; Retribusi tempat rekreasi dan olaharaga; Retribusi penjualan produksi usaha daerah; Saat retribusi terutang; Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemunguatn; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat