Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2021

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini terdiri dari 13 Bab dan 39 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi dan Tujuan, penyelenggaraan kepariwisataan, Pembangungan Kepariwisataan Daerah, Hak dan Kewajiban, usaha kepariwisataan, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Arah kebijakan dan strategi pembangunan kelembagaan Kepariwisataan Daerah, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, Pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
03 September 2021
Tanggal Pengundangan
03 September 2021
Tanggal Berlaku
03 September 2021
Sumber
LD. 2021/No. 7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan