tambah uang - keluarga berencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2021/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Program Pembinaan Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021,
disebutkan bahwa untuk membantu Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan
guna memberikan dukungan terhadap upaya pencapaian
target/ sasaran prioritas Pembangunan Keluarga,
Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga
Kencana) perlu diberikan dana berupa Bantuan
Operasional Keluarga Berencana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa agar dalam pelaksanaan program Pembinaan
Keluarga Berencana melalui Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana dapat terlaksana dengan
pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan dana
Uang Persediaan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten
Semarang Tahun 2021, perlu ditetapkan penggunaan
dana Tam.bah Uang untuk Program Pembinaan Keluarga
Berencana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tam.bah Uang
harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tam.bah Uang Untuk Program Pembinaan
Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bad an Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 80 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang untuk program pembinaan keluarga berencana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021 beserta waktu penggunaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
- 8 hlm
|