PEGAWAI HONORER - POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2016/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai
Honorer Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kudus perlu adanya peningkatan disiplin bagi Pegawai
Honorer Daerah dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya; bahwa guna efektivitas peningkatan disiplin sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perubahan
Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer
Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 8, penyisipan Pasal 8A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 diubah.
- 6 hal
|