Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan dan pengembangan e-government di Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan; dan b. memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pelaksanaan dan pengembangan e-government di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, kerjasama dan pelaporan. Perencanaan e-qouemmeni di lingkungan Pemerintah Daerah mengacu pada: a. dokumen perencanaan Pemerintah Daerah; b. dokumen rencana teknis e-government. Perencanaan e-qouemmeni disusun berdasarkan basil pengkajian dan evaluasi atas pelaksanaan e-government. Pelaksanaan e-government, meliputi: a. infrastruktur jaringan dan komputer; b. penyediaan dan pengembangan aplikasi; c. pengaturan data dan informasi; d. pengembangan SDM; e. kelembagaan; f. keamanan informasi; dan g. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat