Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kepemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan dan pengembangan e-government di Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan; dan b. memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pelaksanaan dan pengembangan e-government di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, kerjasama dan pelaporan. Perencanaan e-qouemmeni di lingkungan Pemerintah Daerah mengacu pada: a. dokumen perencanaan Pemerintah Daerah; b. dokumen rencana teknis e-government. Perencanaan e-qouemmeni disusun berdasarkan basil pengkajian dan evaluasi atas pelaksanaan e-government. Pelaksanaan e-government, meliputi: a. infrastruktur jaringan dan komputer; b. penyediaan dan pengembangan aplikasi; c. pengaturan data dan informasi; d. pengembangan SDM; e. kelembagaan; f. keamanan informasi; dan g. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
26 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
26 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No. 52 Seri E Nomor 43
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan