Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus; b. memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Bantuan Keuangan Khusus. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. mewujudkan kepastian hukum dalam penyaluran pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Khusus; b. mewujudkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. asas dan prinsip; b. penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban; c. pemanfaatan; d. pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pengawasan; e. verifikasi dan fasilitasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat