Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 28 Tahun 2017

Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan BUMD, Bupati dibantu oleh Sekretaris Daerah. Maksud penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perangkat Daerah dan BUMD adalah untuk mengembangkan hubungan kerja secara struktural dengan menumbuhkembangkan semangat kolegial yang sinergis dan terpadu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan wewenangnya masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No. 28 Seri E Nomor 23
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan