Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan BUMD, Bupati dibantu oleh Sekretaris Daerah. Maksud penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perangkat Daerah dan BUMD adalah untuk mengembangkan hubungan kerja secara struktural dengan menumbuhkembangkan semangat kolegial yang sinergis dan terpadu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan wewenangnya masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat