Materi Pokok: Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, meliputi: a. menjamin terpenuhinya hak masyarakat dan pengungsi terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana; c. pengembangan dan penerapan kebijakan pengurangan resiko bencana secara berkelanjutan; d. mengurangi resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana melalui program pembangunan jangka panjang dan jangka menengah serta rencana kerja Pemerintah Daerah; e. mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD serta dana siap pakai yang memadai; f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai dengan kemampuan daerah; g. pemeliharaan dokumen otentik dari ancaman dan dampak bencana; h. perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan; i. pelaporan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana baik yang berasal dari APBD maupun yang berasal dari non APBD sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan; dan j. memelihara warisan sejarah dan budaya bangsa dari ancaman dan dampak bencana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat