Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Manna adalah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Tirta Manna kepada Pemerintah Pusat melalui skema hibah - Penyertaan Modal Daerah secara Non Kas dan legalisasi penyertaan modal Daerah pada PDAM Tirta Manna. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Manna secara Non Kas sebesar Rp. 31.482.112.074,42- (Tiga Puluh Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Empat Puluh Dua Sen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
15 November 2016
Tanggal Pengundangan
15 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1228 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan