Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021

Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
11
Tahun
2021
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 April 2021
Berlaku Tanggal
01 April 2021
Sumber
BN.2021/No.329, https://jdih.atrbpn.go.id: 37 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
  2. Permen Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota
  3. Permen Agraria/Kepala BPN No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota
  4. Permen Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah