PENETAPAN-BATAS-JUMLAH-SPP-UP-DAN-SPP-GU-SETIAP-SKPD-DI-PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2016/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah SPP UP dan SPP GU Setiap SKPD Pemerintah kabupaten Bengkalis TA 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penetapan Btaas Jumlah SPP UP dan SPP GU setiap SKPD di Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 12 Tahun 1956; 2. UU No. 17 Tahun 2003; 3. UU No. 1 Tahun 2004; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 58 Tahun 2005; 6. PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; 7. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 7 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Uang Persediaan SKPD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
- Lamp. : 2 hlm.
|