Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2013

Pengelolaan Panas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolan panas bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tentang inventarisasi potensi panas bumi, wilayah kerja dan izin usaha panas bumi. Diatur pula tentang pendapatan daerah dari pengelolaan panas bumi, pembinaan dan pengawasan serta mengatur mengenai sanksi administrasi dan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
07 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 824 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan