Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolan panas bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tentang inventarisasi potensi panas bumi, wilayah kerja dan izin usaha panas bumi. Diatur pula tentang pendapatan daerah dari pengelolaan panas bumi, pembinaan dan pengawasan serta mengatur mengenai sanksi administrasi dan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat