Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016

Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2016
Tanggal Berlaku
26 Juli 2016
Sumber
BN.2016/No.1081, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 38 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
Halaman ini telah diakses 12162 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/IV/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan melalui Pesan Singkat (SMS)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan