penyertaan modal
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat Pada Peseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mengoptimalkan peran dan fungsi
Peseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Papua dalam peningkatan perekonomian daerah
khususnya di Provinsi Papua Barat, perlu
dukungan Pemerintah Daerah dalam penguatan
struktur permodalan melalui Penyertaan Modal;
b. bahwa dengan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Provinsi Papua Barat pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua
turut serta dapat meningkatkan sumber
pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga
kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat
Provinsi Papua Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua
Barat pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Papua ;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan
3. Undang-Undang Nomor23 Tahun1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
4. Undang-UndangNomor 45 Tahun 1999
TentangPembentukanProvinsiIrian Jaya Tengah,
ProvinsiIrian Jaya Barat, KabupatenPaniai,
KabupatenMimika, KabupatenPuncak Jaya dan
Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45
Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian
Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong
5. Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003
tentang Keuangan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9
|