Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2013

Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat Pada Peseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat Pada Peseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
16 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO. 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 838 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan