Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002

Terminal Penumpang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitas terminal penumpang, daerah kewenangan terminal penumpang, lokasi terminal penumpang, pembangunan terminal penumpang, penyelenggaraan terminal penumpang dan jasa pelayanannya, penyelenggara terminal penumpang, perizinan penggunaan kios terminal penumpang, tata tertib terminal penumpang, retribusi terminal, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Terminal Penumpang
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 2002
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2002
Tanggal Berlaku
20 Februari 2002
Sumber
LD.2002/NO.2 Seri B
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan