Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2022

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Mengatur Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri dari VI Bab dan 37 Pasal, dengan uraian Struktur sebagai berikut; 1. Bab I Ketentuan Umum; 2. Bab II Kelembagaan; 3. Bab III Prosedur Kerja: 4. Bab IV Pengelolaan Fungsi Pelayanan; 5. Bab V Pegelolaan Sumber Daya Manusia; 6. Bab VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 35
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan