Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pemadam Kebakaran
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 78, LN.2022/No.119, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
- Lampiran: 1 hlm.
|