PROGRAM-BERAS-UNTUK-MASYARAKAT-MISKIN-OTONOM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2016/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Beras untuk Masyarakat Miskin Otonom
ABSTRAK: |
- Bahwa tidak semua masyarakat miskin di Kabupaten Bengkalis yang tercantum dalam Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mendapatkan beras miskin (Raskin) setiap bulannya.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 12 Tahun 1956; 2. UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; 3. PP No. 58 Tahun 2005; 4. PP No. 79 Tahun 2005; 5. Perpres No. 15 Tahun 2010; 6. PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2010; 7. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 14 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Biaya; Pengorganisasian; Prinsip-Prinsip Program Raskin Otonom; Mekanisme Perencanaan dan Pelaksanaan; Harga Pembelian Beras; Biaya Distribusi; Pengendalian; Pengaduan Masyarakat; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
|