Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1983

Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Dan Hewan Penghela

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, c dan d mengenai tarif bea pemeriksaan kendaraan dan hewan penghela.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1983 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Dan Hewan Penghela
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 1983
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 1993
Tanggal Berlaku
18 Agustus 1993
Sumber
LD.1993/NO.4 Seri D
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 5 Tahun 1972

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan