PEDOMAN - PENGAKUAN - DAN - PERLINDUNGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hokum adat di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan cerminan kebhhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan beserta rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8
|