Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2012

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Undang-Undang ini mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Metode Pendekatan d. Prinsip-Prinsip Perencanaan e. Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah f. Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah g. Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah h. Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah i. Perubahan j. Ketentuan Peralihan k. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
10 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2012
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 955 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan