Perpres ini mengatur mengenai revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang dilakukan dengan tujuan antara lain untuk: meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha. Ruang lingkup Perpres ini meliputi: 1) kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten; 2) penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 3) penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 4) penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 5) koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 6) peran Pemerintah Daerah; 7) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 8) pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat