Perolehan Tanah - Pengelolaan - Pertanahan - Ibu Kota Nusantara
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 65, LN.2022/No.105, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan dengan memperhatikan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
- Perpres ini mengatur mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di ibu kota nusantara yang perolehannya dapat dilakukan dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah. Pelepasan Kawasan Hutan tersebut dilaksanakan pada Kawasan Hutan di Kawasan Srategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sedangkan pengadaan tanah untuk perolehan tanah di ibu kota nusantara dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
- Tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan/atau Aset dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP). Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara tersebut merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga. Sedangkan tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP dan diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.
|