Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2022

Otorita Ibu Kota Nusantara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) struktur organisasi; 3) Dewan Penasihat; 4) pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara; 5) pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; 6) Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara; 7) partisipasi masyarakat; dan 8) laporan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
LN.2022/No.102, jdih.setneg.go.id: 35 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - IBU KOTA NEGARA, IKN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 20747 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan