Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, wilayah pemungutan, masa, tahun dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
28 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2011
Tanggal Berlaku
28 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002

  2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002

  3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1998

  4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1999

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan