pelayanan publik - pelayanan publik
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
tanggal 16 Maret 2015 Nomor 180/002801 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik perlu untuk diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 16 Tahun 2014;
- 1. Pasal 55 dihapus
2. Pasal 56 dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 hlm
|