Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2022

Retribusi Tarif pada pusat kesehatan masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama Obyek dan Subyek Retribusi; Tingkat dan Prinsip Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pemanfaatan Hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Besaran Tarif dan Tata Cara; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Tarif pada pusat kesehatan masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.11
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan